Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing pada Suami Bani Mulia, Apa Sebabnya ?

Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing pada Suami Bani Mulia, Apa Sebabnya ?

JAKARTA,RADARPENA, CO.ID - Dalam dunia pengadilan dikenal dengan istilah, pengadilan tidak berwenang mengutus perkara, dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah kerana domisili di Penggugat tidak berada di Pengadilan tempat perkara itu akan diperiksa atau diputus. Hal itulah yang terjadi pada kasus artis Senior Tanah Air, Lulu Tobing 

Sebelumnya dikabarakan, Artis cantik Tanah Air Lulu Tobing untuk  kali keduanya melakukan gugatan cerai kepada suaminya Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Namun sayang, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menolak Gugatan Lulu sekaligus menyatakan batal atau Niet Ontvankelijke (NO) dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Pusat per tanggal 14 Desember 2023. 

Pengadilan beralasan  tidak berwenang memeriksa perkaranya,  karena domisi dari si penggugat dalam hal Lulu Tobing bukan di Jakarta Pusat. 

Sebelumnya Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini, sudah melakukan proses pemeriksaan, walau belum masuk ke dalam pokok perkara. Hingga Pengadilan memutuskan untuk tidak melanjutkan dalam  memeriksa perkara tersebut. 

Hal itu disampaikan Jajat Sudarajat selakuHumas Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, domisili Lulu Tobing diketahui tidak di wilayah kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Adanya Skandal Manipulasi Uji Keselamatan Palsu, Buat Toyota Stop Kirim Mobil

BACA JUGA:Catat! Jasa Marga Batasi Angkutan Barang di 20 Ruas Tol Selama Libur Nataru

BACA JUGA:3 Cara Mudah Restart WIFI Saat Gangguan agar Koneksi Internet Lancar Jaya!

''Perkara Lulu Tobing ini, sudah selesai, dia (lulu Tobing, red) tidak bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Jakarta Pusat, ''ujar Jajat kepada awak media pada hari Rabu 20 Desember 2023.

Sebelum kata Jajat, Perkara Lulu Tobing yang didaftarkan pada 23 Oktober 2023 melalui Pengadilan elektronik (e-court) alias mendaftar secara online sudah dilakukan persidangan perdana pada 2 November 2023. Sidang tersebut belum masuk ke dalam pokok perkara dan masih membahas adanya kemungkinan tahapan mediasi. Majelis hakim memberikan toleransi sampai tanggal 16 November untuk  melakukan tahapan damai. 

Namun dari eksepsi dari penasehat hukum penggugat dalam hal ini suami Lulu Tobing , yakni Bani Mulia diketahui penggugat bukan tinggal di Jakarta Pusat sehingga Hakim memutuskan tidak melanjutkan perkara ini karena tidak masuk dalam kewenangan mereka untuk  memeriksa dan memutus perkaranya. 

Selanjutnya Hakim menambahkan, jika ingin tetap melanjutkan gugatan agar memasukkan gugatan sesuai dengan domisili si penggugat.  

Artis cantik Lulu Tobing sudah lama tidak terdengar dalam kegiatan dunia seni peran. Artis berdarah Batak ini menikah dengan Bani Mulia pada tahun 2019 silam. Sebelum menikah dengan Bani Mulia, Lulu Tobing pernah menikah dengan Danny Bimo Hendro Utomo pada tahun 2006, tetapi sayang pernikahan mereka kandas ditahun 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: