8 Hakim MK Rapat Tertutup 16-21 April Sebelum Putusan Sengketa Pilpres
Daftar 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK, Termasuk Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja -Foto : Mahkama Konstitusi-
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID- Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton.
Rapat tersebut akan berlangsung mulai 16 sampai 21 April 2024 secara tertutup.
"Setelah RPH berlangsung sampai 21 April, maka pada 22 April nya Majelis Hakim MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024," kata Juru bicara MK, Fajar Lakson, Senin 15 April 2024.
Sesuai dengan Pasal 45 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, delapan Hakim MK tersebut akan menggelar RPH dengan agenda musyawarah.
"Jika pada musyawarah pertama tersebut tak tercapai kesepakatan, maka akan digelar musyawarah tahap dua."
"Jika tidak tercapai juga keputusan, maka akan diambil keputusannya melalui suara terbanyak," sambungnya.
BACA JUGA:Sama Bahayanya dengan Pinjol, Ini 6 Kerugian Kredit Melalui Leasing: Kendaraan Anda Bisa Hilang!
Manurut Fajar, keputusan MK bisa beberapa kemungkinan.
Dia menyebut, bisa saja posisi 4:4, artinya 4 hakim menolak dan 4 hakim menerima.
"Bagaimana jika posisi seperti itu, maka sesuai UU Tentang MK, akan dilihat dimana posisi ketua sidang pleno, maka itulah yang akan menjadi putusan dari MK," papar Fajar.
Fajar juga menyebut, putusan sengketa Pilpres 2024 menjadi momen bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust).
Hakim MK dalam sengketa Pemilu 2024, katanya, terus menjaga indepedensi dan imparsialitas.
Sementara itu, para pihak yang bersengketa juga diminta MK menyampaikan kesimpulan dari sidang yang sudah berlangsung sebelumnya untuk memperkuat argumen gugatan mereka pada Selasa 16 April 2024,selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: