Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Ditertibkan, Kerap Wajibkan Pengunjung Bayar
Pemprov DKI akan menertibkan juru parkir liar di Minimarket-Foto: Ilustrasi/Dok/Tangkapan Layar-Radar Cirebon
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di pelataran minimarket.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Senin 6 Mei 2024.
"Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk menangani oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi parkir minimarket," ujar Kadis Syafrin.
BACA JUGA:Mengenal Guinea, Negara Mayoritas Muslim Penghasil Bauksit Terbesar di Dunia
Selama ini, Dishub DKI telah mensosialisasikan kepada manajemen minimarket mengenai parkir gratis dan mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir.
Masyarakat yang parkir di minimarket tidak dipungut biaya alias gratis.
Meskipun demikian, ada beberapa juru parkir liar yang mencoba mengatur 'kewajiban' pelanggan untuk membayar.
Kadis Syafrin mengatakan tindakan para juru parkir liar ini sangat meresahkan, bahkan ada yang memungut uang dalam jumlah tertentu.
Ditambahkannya bahwa menurut regulasi yang berlaku, pengelola minimarket tidak dibolehkan memungut biaya parkir.
BACA JUGA:Digadang-gadang Bakal Dicampur Pertalite, Berapa Harga BBN Bioetanol per Liter?
"Jadi, pengunjung minimarket memang seharusnya tidak membayar parkir atau gratis," jelas Kadis Syafrin.
Namun, hal itu justru dimanfaatkan para juru parkir liar yang seolah-olah mewajibkan pengunjung minimarket untuk membayar parkir.
"Padahal, parkir gratis itu memang fasilitas yang disediakan pihak minimarket," tegas Kadis Syafrin.
Menurut Kadis Syafrin, saat ini Dishub DKI terus mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir minimarket di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: