Indonesia Melarang Pernikahan Sejenis, Begini Bunyi Undang-Undangnya
Hukum Nikah sejenis di Indonesia adalah Terlarang : Foto Radar Pena- Disway --
Secara etimologi Tabu mengacu kepada sesuatu yang dilarang atau tidak diperbolehkan.
Sedangkan norma agama khususnya Islam memandang perbuatan nikah sejenis adalah perbuatan dosa besar,yang bisa mendapat laknat dan tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Nikah menurut Agama Islam salah satunya adalah untuk melangsungkan keturunan hidup manusia.
Jika ada nikah sejenis, bagaimana mungkin ada mendapat keturunan. Kodratnya pasangan kita yang wanita yang akan mengandung. Jadi tidak mungkin laki-laki menghamili laki-laki.
Kemudian dalam Norma Susila masyarakat Indonesia melihat pernikahan sejenis adalah perbuatan yang aneh, tidak bermoral diluar dari kewajaran masyarakat Indonesia
Nikah sejenis merupakan pernikahan yang tidak biasa. Dalam kehidupan yang wajar, biasanya orang menikah adalah laki-laki dan perempuan.
Tetapi praktik nikah sejenis dari keluar dari kewajaran tersebut.
Lebih jauh di Indonesia, dalam soal perkawinan, juga masing cukup dipusingkan dengan praktik nikah beda agama.
Nikah beda agama bisa saja terjadi di Indonesia, lantaran di Indonesia terdapat enam (6) resmi agama yang diakui keberadaannya oleh Negara.
Meski begitu dalam Undang-Undang tentang Perkawinan yang terbaru tahun 2019 disebutkan nikah agama boleh dilangsungkan, tetapi bukan dilaksanakan di dalam wilayah Hukum Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: