Jukir Liar di Minimarket Jadi Sorotan Pemprov DKI Jakarta, Dishub: 'Akan Kami Tindak Tegas!'

Jukir Liar di Minimarket Jadi Sorotan Pemprov DKI Jakarta, Dishub: 'Akan Kami Tindak Tegas!'

Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tertibkan Jukir Liar--

Celah Parkir Gratis Justru Dimanfaatkan

Syafrin menuturkan bahwa tidak adanya kerjasama antara pihak minimarket dengan jukir menjadi celah untuk dimanfaatkan sebagai parkir liar.

Padahal parkir gratis amerupakan fasilitas yang memang harus disiapkan oleh pihak minimarket.

"Memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan karena memang free (gratis). Mereka mencoba mengatur dan tentu di dalamnya ada... seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket," jelasnya.

"Jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Itu murni yang datang, dan oleh sebab itu kita akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk penertiban ke depan," terangnya.

"Ini akan kami diskusikan dan kemudian kita akan ambil tindakan yang tegas. Untuk yang minimarket dan tempat-tempat tertentu karena di sana sifatnya gratis, ini kita akan coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa," terangnya.

"Selama ini, begitu digebah mereka hilang, kemudian petugasnya pergi karena sudah kosong tidak ada yang bersangkutan, nggak lama kemudian balik lagi. Jadi ibaratnya menunggu petugasnya nggak ada baru mereka masuk (datang lagi)," sambungnya.

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang Akan Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

Perintah Sesuai Arahan Gubernur

Syafrin menyampaikan bahwa upaya-upaya tersebut juga sesuai arahan Pj Gubernur DKI,  Heru Budi Hartono.

"Sebagaimana arahan dari Pak Gubernur bahwa kita akan mengidentifikasi lokasi-lokasi ruas jalan yang memang ternyata atau pada optik pada jam di luar jam sibuk kondisi jalan senggang dan diperbolehkan parkir tapi pada saat, misalnya jam sibuk pagi jam 6 sampai dengan jam 10 terjadi kepadatan lalu lintas di sana dilarang parkir. Kemudian setelah itu jam 10 sampe jam 16 boleh parkir, setelah itu jam 16 sampe jam 00 (12 malam) kembali dilarang parkir untuk spot-spot tertentu," ujarnya.

"Kami sedang melakukan kajian dan Kemudian kita akan melakukan identifikasi perubahan UUD Gubernur Tahun 2019 yang sekarang berlaku," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: