BPN Kota Depok Luncurkan Kota Lengkap 1 September 2024, Indra Gunawan Paparkan Keuntungannya

BPN Kota Depok Luncurkan Kota Lengkap 1 September 2024, Indra Gunawan Paparkan Keuntungannya

BPN Kota Depok Luncurkan Kota Lengkap 1 September 2024-ilustrasi-Berbagai sumber

1. Pemotretan: Proses ini melibatkan pengukuran dan pemetaan tanah untuk menentukan batas-batas fisik dan legal suatu properti.

2. Reposisi: Reposisi atau penataan ulang batas tanah dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas tanah sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen hukum.

3. Entri K4: adalah sertifikat-sertifikat yang sudah terbit tetap belum diposisikan bidangnya di peta pendaftaran.

4. Pra Buku Tanah: Ini adalah tahap awal dalam proses pembuatan buku tanah, yang melibatkan pengumpulan dan verifikasi data dan dokumen terkait tanah.

5. SU Elektronik: Sertifikat Hak atas Tanah (SHM) Elektronik atau SU Elektronik adalah bentuk digital dari sertifikat hak atas tanah. Ini memudahkan pemilik tanah dalam melakukan transaksi dan administrasi tanah.

Maka, sambung Yoga, untuk menindaklanjuti program Kota Lengkap, bisa dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan melakukan pertukaran data dan melakukan sensus Pajak untuk PBB.

“Bahkan, ke depan bisa dibuat peta tematik dengan tema tertentu. Implikasinya positifnya dapat membantu penyusunan kebijakan penataan ruang,” kata Yoga Munawar. 

Menariknya lagi, lanjut Yoga, investor bisa memanfaatkan informasi Pertanahan Kota Depok, apabila sudah diatur mengenai perolehan informasi dari kementerian.

“Kota Lengkap merupakan target kita bersama, mohon dukungan dari semua pihak pada 1 September 2024 mendatang sudah dapat kita launching,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Cegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara, BPN Kota Depok Desak Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset

Sementara, dari perspektif hukum, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, pengertian Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN.

“Kota Lengkap memiliki tujuan yang sangat realistis. Semua bidang tanah terdaftar dan diakui oleh negara,” kata Galang. 

Tujuannya memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Kota Depok. 

“Tentu tak hanya bagi masyarakat, kepastian hukum tersebut juga memberi manfaat kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan aman dan menciptakan peningkatan ekonomi sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Galang Rambu Sukmara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: