Terungkap! Ini Alasan FA Pelaku Gelapkan Uang di Resto dan Cafe Milik Hotman Paris di Tajur Bogor
Pelaku penggelapan uang berinisial FA di salah satu cafe dan restoran milik Hotman Paris -Adi Wirman-Radar Pena
"Untuk uang 50 juta itu digunakan untuk judi online, sedangkan yang 90 juta dan seterusnya digunakan untuk hutang, belanja online, beli motor, beli laptop, handphone dan lain sebagainya," ucap Kombes Pol Bismo.
BACA JUGA:Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Telah Resmi Bebas Bersyarat Sejak 18 April
Pelaku dalam pelariannya, lanjut Kombes Pol Bismo, sering berpindah-pindah tempat mulai dari Cihampelas, Garut, dan Purwokerto.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tetapkan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pasal tentang penggelapan," tandas Kombes Pol Bismo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: