Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Telah Resmi Bebas Bersyarat Sejak 18 April
Gaga Muhammad-Foto: Instagram.com/@gagamuhammad-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gaga Muhammad dikabarkan telah bebas bersyarat sejak 18 April lalu dari penjara. Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Edelenyi Laura Anna lumpuh.
Informasi terkait bebasnya Gaga Muhammad tersebut dikonfirmasi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Fahmi memastikan, Gaga Muhammad bebas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” kata Fahmi dalam keterangannya, pada Selasa, 30 April 2024.
"Tapi karena ini baru dia keluar saya pikir saya tidak ada membahas hal itu," tambahnya.
BACA JUGA:
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Bilang Tutup Akun Instagram karena Anak Dibully
- Nikita Mirzani Ungkap Alasan Tak Laporkan Ajudan Prabowo ke Polisi
- Dari Panggung ke Pelaminan: Kisah Cinta Isyana Sarasvati dan Rinaldi Wirasyaputra yang Berujung Pernikahan
Namun, Fahmi mengatakan yang pasti Gaga sudah bebas. Sehingga dapat melakukan aktivitas apapun. "Yang jelas saya beri dia kebebasan silakan dia menghirup kebebasan ini dia santai bersama keluarga, bersama ayahnya, adeknya, dan seterusnya," ungkapnya.
Disinggung apakah Gaga langsung bertemu ayahnya, kemungkinan dalam waktu dekat. Hal itu lantaran ayah Gaga masih berada di kota Bandung.
"Kalau sama ayahnya mungkin dalam waktu dekat, karena masih di Bandung. Kalau Gaga-nya di Jakarta cuma Gaga menyerahkan sepenuhnya sama saya, karena Gaga nggak mau membahas ini. Biar aja jadi pelajaran hidup dia," bebernya.
Jika nantinya karier Gaga mau diboikot netizen, Fahmi mengatakan soal itu tak ada. Bahkan Fahmi menyebut netizen cerdas tak memboikot Gaga.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Gaung Sabda Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," kata Hakim dalam persidangan yang dipantau secara daring, Rabu.
BACA JUGA:
- Mengulik Sejarah Panjang Sup dan Rasakan 7 Manfaatnya yang Baik untuk Kesehatan Tubuh
- Bikin Kaget, Ternyata Ini Alasan Richie Sambora Keluar dari Bon Jovi
- Viral! Gaya Hedon Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah di Semarang Tuai Kritikn Netizen
Vonis tersebut dijatuhkan karena Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Adapun Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: