Terungkap! Oknum Polisi di Sumatera Barat Jadi Kurir 141 Kg Ganja yang Disuruh Napi: Diupah Rp2 Juta
Oknum Polisi Sumatera Barat yang diringkus saat membawa 141 kg ganja milik Napi.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang oknum Polisi berpangkat Aipda dengan inisial A di Sumatera Barat tertangkap BNNP Sumatera Barat (Sumbar) karena kedapatan membawa ganja sebanyak 141 kg.
Rencananya, ganja tersebut akan dibawa A ke Kota Padang. Dari hasil interogasi, polisi ini mengaku disuruh oleh temannya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.
"Jadi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan barang (ganja) untuk dikirim ke Sumbar. Kami tindak lanjuti, bergerak ke perbatasan untuk dilakukan penindakan. Malam kami bergerak, terus pagi sekitar pukul 06.00 WIB mobil oknum ini lewat," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, saat dihubungi media pada Selasa, 30 April 2024.
Ikhlas menyebutkan, mobil oknum polisi ini dicegat di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin, 29 April 2024. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi.
BACA JUGA:
- VIRAL Emak-emak Ngamuk saat Tak Diberi Uang, Begini Sejarah Mengemis di Indonesia
- Kata Cak Imin, Akan Ada Kejutan-Kejutan di Pilkada Jawa Timur
- 2 Pengamen yang Rampok Pengendara Motor di Lampung Akhirnya Tertangkap
"Kami buntuti, sempat kejar-kejaran tapi tidak jauh. Lalu kami cegat. Ternyata yang bersangkutan sendiri di dalam mobil. Digeledah ternyata membawa ganja," imbuhnya.
Aipda A diketahui berdinas di Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang. Menurut Ikhlas, pihaknya masih melakukan pengembangan keterkaitan pengakuan A bahwa ganja ini dikendalikan oleh narapidana.
"Keterlibatan ada warga binaan yang memesan sedang kami dalami," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ikhlas, oknum polisi ini mendapatkan bayaran dari narapidana sebesar Rp 2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Sumut. Pengakuannya, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap A, ternyata dia oknum anggota polri dari kesantuan Polres Padang Panjang yang berdinas di Polsek Batipuh," tuturnya, pada Selasa, 30 April 2024.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengeledahan ternyata A membawa 141 paket ganja. "Setelah ditimbang, dari 141 paket itu didapat berat bersih 141,7 kg," ujarnya.
“Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp 2 juta, ini uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan dapatnya belum ada pembicaraan,” ujarnya.
“Pengakuannya sudah kedua atau ketiga kalinya menjemput barang ini. Katanya butuh uang untuk biaya hidup. Upah keseluruhan yang didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp 5 juta-Rp 6 juta,” sambung Ikhlas.
BACA JUGA:
- Peras Caleg Rp200 Juta, Ketua Panwaslu Dipolisikan
- Demo Berujung Anarkis, BTN: Kami Menghormati Kebebasan Berpendapat Tapi Sangat Menyayangkan
- Pendaftaran CASN 2024 Segera Dibuka, Kementerian PANRB: Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: