Viral! Oknum Polisi di Prabumulih Tabrak dan Tendang Pengendara Secara Brutal, Diduga Senggolan Motor

Seorang oknum poisi lakukan tindak kekerasan pada pengendara motor di Prabumulih, Senin, 13 Januari 2025.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Beredar sebuah video di media sosial yang melihatkan seorang oknum perwira Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan tindakan yang tak pantas oleh pengendara motor.
Aksi brutal yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut menyebabkan hidung korban berdarah. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram @palembang_jurnalis.
Peristiwa itu bermula saat korban ditabrak oleh oknum polisi tersebut. Namun oknum polisi tersebut justru malah melayangkan tendangannya hingga mengakibatkan hidung korban berdarah.
Kejadian tersebut dipicu laka lantas yang dialami keduanya. Aksi kekerasan ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan rumah dinas Wali Kota Prabumulih.
BACA JUGA:
- Ciri-ciri Pelaku Penusukan Sandy Aktor Sinetron 'Mak Lampir' Diungkap Istri: Dijuluki Limbad, Irit Bicara
- Video Tabrakan Adu Banteng Toyota Alphard Anggota DPRD Sultra vs Honda Scoopy di Konawe, 2 Pelajar Mental
- Pemerintah Batasi Pembukan Fakultas Kedokteran Baru, Mendiktisaintek: Kita Butuh Dokter Bukan FK
Dalam video yang terlihat, korban yang diketahui bernama Jauhari (54 tahun), merupakan warga Dusun 1 Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, tampak duduk di pinggir jalan dibantu warga membersihkan darah usai ditendang oknum perwira polisi tersebut.
View this post on Instagram
Dalam video yang diunggah, terdengar suara perekam nampak emosi melihat tingkah oknum polisi yang sebelumnya diduga telah menabrak korban. Namun, justru pelaku marah dan menendang hingga membuat luka di bibir dan hidung korban.
Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswantoro mengatakan pihaknya akan bertanggungjawab dalam peristiwa itu. Pihak kepolisian bakal menanggung biaya pengobatan korban yang dilakukan oknum anggotanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: