VIRAL Emak-emak Ngamuk saat Tak Diberi Uang, Begini Sejarah Mengemis di Indonesia

VIRAL Emak-emak Ngamuk saat Tak Diberi Uang, Begini Sejarah Mengemis di Indonesia

Hukum bagi pengemis: antara moralitas, kriminalitas, dan solusi berkelanjutan--pexels.com/Timur Weber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video seorang emak-emak yang mengamuk di jalanan karena tidak diberi uang saat mengemis

Peristiwa mengemis tersebut memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, dengan beberapa yang bersimpati dan beberapa yang mengecam perilakunya.

Kasus pengemis bukan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Fenomena mengemis telah menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa, dengan berbagai akar permasalahannya.

Pasal 504 KUHP melarang mengemis di muka umum dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam minggu. 

Sedangkan Pasal 504 ayat 2 KUHP memperketat larangan dengan mengancam pidana kurungan maksimal tiga bulan jika pengemisan dilakukan oleh tiga orang atau lebih. 

BACA JUGA:

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Lantas, apa arti dan bagaimana asal usul istilah mengemis di Indonesia?

Arti Mengemis di Indonesia

Di Indonesia, mengemis memiliki beberapa arti dan konotasi. Bagi sebagian orang, mengemis adalah cara untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasar. Bagi yang lain, mengemis adalah bentuk eksploitasi dan manipulasi.

Ada juga yang melihat mengemis sebagai bentuk protes sosial terhadap kemiskinan dan ketidakadilan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Harimansyah, kata "pengemis" berasal dari kata "kemis". 

Asal usulnya tercatat dalam KBBI dengan makna minta pada hari Kamis atau sebagai kata benda yang merujuk pada hari Kamis. 

Kata "kemis" sendiri berasal dari bahasa Arab "khamis", yang berarti hari ke-5 dalam seminggu. Dalam bahasa Jawa, kata tersebut diserap menjadi "Kemis". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: