Orang Tua Wajib Tahu! Ini Minimal Usia PPDB Tingkat SD yang Diatur Mendikbud, Tidak Lagi 7 Tahun Lho?
Ilustrasi anak-anak sekolah dasar tengah asik dan aktif dalam kegiatan belajar di sekolah--Pinterest
Selain pendukung dari psikolog profesional, pembuktian dapat dilakukan dari pihak calon sekolah didiknya melalui dewan guru serta pejabat lain dari sekolah tersebut.
Melansir dari ketentuan di dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, adapun persyaratan calon peserta didik baru tingkat SD wajib dipenuhi, seperti:
1. Telah berusia 7 tahun; atau
2. Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli dengan tahun berjalan.
BACA JUGA:Resmi! Nadiem Makarim Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris dari Kelas 3 SD Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
BACA JUGA:Sah! Pakaian Adat Jadi Pakaian Seragam Sekolah, Ini Ketentuan Mendikbudristek
BACA JUGA:Perubahan Kurikulum Bikin Stres Guru, Jokowi Ingatkan Nadiem Makariem: Hati-hati Pak Mendikbud!
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD, lebih memprioritaskan bagi anak yang sudah berusia 7 tahun.
Kendati demikian, sesuai dengan arahan Mendikbud untuk kebijakan spesial untuk anak yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli dengan tahun berjalan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunya kecerdasan dan bakat istimewa; atau
2. Telah memiliki kesiapan psikis.
Demikian informasi mengenai syarat minimal usia bagi calon PPDB tingkat SD yang disesuaikan dengan aturan Mendikbud. Informasi ini penting diketahui oleh para orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: