Chandrika Chika Dirumorkan Ajukan Rehab, Begini Kebijakan Rehab dari BNN!

Chandrika Chika Dirumorkan Ajukan Rehab, Begini Kebijakan Rehab dari BNN!

Dirumorkan ajukan Rehab, Chandrika Chika harus penuhi ketentuan rehab ini--

Sedangkan di dalam Pasal 103, manyatakan bahwa Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkoba tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba; atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotiba tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

BACA JUGA:'Ini Lho Baby Lily!' Bayi Mungil yang Diadopsi Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Program rehabilitasi narkoba yang dijalani klien Compulsary di Babes Rehab BNN  tidaklah berbeda dengan rehabilitasi narkoba klien vouluntary. 

Semua menerima layanan dan perlakuan yang sama-sama professional dan GRATIS, tanpa dipungut biaya. 

Dari awal penerimaan klien, fasilitas tempat menginap, layanan medis, layanan konseling, bimbingan oleh konselor, vocasional, menu makan dan snack semuanya sama. 

Perbedaan hanya terjadi pada persyarataan penerimaan klien. Persyaratan umum yang harus disiapkan setiap klien yaitu foto copy KTP, KK,KTP orangtua/wali, pas foto 4×6, dan materai. 

 

Untuk klien compulsary titipan penyidik/TAT selain syarat tersebut harus juga menyertakan surat perintah pembantaran, BAP Tersangka, laporan Polisi, Surat pemeriksan urin, surat perintah penangkapan, Berita Acara Penangkapan, Surat perintah penahanan, Berita Acara penahanan, Surat perintah penyitaan Barang Bukti, Berita Acara penyitaa Barang Bukti. 

Bagi Klien compulsory putusan pengadilan/kejaksanaan maka harus juga disertakan petikan putusan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Rehabilitasi narkoba merupakan hak bagi setiap orang yang kecanduan narkoba namun bagi yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran pidana harus tetap menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan yang ada. 

Pemidaan penjara bagi korban dan pecandu narkoba mengandung sisi negatif yang dapat membuat upaya pembinaan korban dan pecandu narkoba gagal dan tidak memberikan pemulihan akan kecanduannya. 

Rehabilitasi lebih baik dari pada dipenjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: