Catat! Bapenda DKI Jakarta: Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Gratis!

Bea balik nama mobil dan motor bekas di Jakarta gratis--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas gratis.
Bagi masyarakat yang ingin balik nama motor atau mobil seken sudah tidak perlu lagi membayar BBNKB.
Namun masyarakat harus tetap membayar biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adminstrasi STNK, dan lainnya.
Kebijakan ini pastinya sangat menguntungkan masyarakat yang ingin balik nama kendaraan bermotornya.
Karena masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB untuk balik nama motor atau mobil bekas miliknya.
BACA JUGA:Pahami! Ternyata Segini Rincian Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah Terbaru 2024
BACA JUGA:Rangkap Jabatan Direksi Danantara, Sinyal Buruk Pengelolaan Lembaga
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati Lusiana mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan ini juga kata Lusiana berlaku seterusnya tanpa ada batasan waktu.
"(Berlaku) seterusnya, udah diatur di UU 1 tahun 2022," kata Lusiana saat dikonfirmasi Disway.id pada Rabu, 26 Februari 2025.
Lusiana menerangkan, kebijakan gratis biaya balik nama ini sudah berlaku sejak tanggal 25 Januari 2025.
Tidak sebatas di Jakarta, Lusiana menegaskan, keringanan biaya pungutan pajak balik nama kendaraan bekas tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
"(Berlaku) Di seluruh indonesia," pungkas Lusiana.(cahyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: