Kronologi 4 Kasus Kurir Antar Paket Narkoba Jaringan Jakarta, Bogor dan Medan
Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti BNN RI, Kamis 25 April 2024-Foto: Humas BNN RI-
Setelah dilakukan penelusuran tersangka berhasil diamankan.
Penemuan sabu pada paket tirai gulung itu diakui AM atas perintah MA yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi batang ganja di kediamannya.
Atas kasus ini, pihak BNN mengamankan dua tersangka AM dan MA. Dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Anggota direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 Gram.
Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.
Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket atas inisial DA.
Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.
AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan.
Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di rutan Wonosobo.
Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dari pemusnahan barang bukti, BNN menyisihkan 17 gram sabu, 5 gram ganja dan 20 gram ekstasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," kata Sekretaris Utama BNN RI Tantan Sulistyana, melalui keterangan tertulis, Kamis 25 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: