'Jangan Seenaknya Menelantarkan Anakmu!' Jika Tidak Ingin Berurusan dengan Pasal Pidana Berikut Ini
Hukum Menelantarkan Anak di Indonesia memiliki Sanksi pidana yang tegas--
Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.
Jika kamu ingin mengetahui sekilas informasi Hukum Lainnya, Bisa Klik tautan di bawah ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: