'Jangan Seenaknya Menelantarkan Anakmu!' Jika Tidak Ingin Berurusan dengan Pasal Pidana Berikut Ini

'Jangan Seenaknya Menelantarkan Anakmu!' Jika Tidak Ingin Berurusan dengan Pasal Pidana Berikut Ini

Hukum Menelantarkan Anak di Indonesia memiliki Sanksi pidana yang tegas--

 

Menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. 

Pertanggungjawaban orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan memaksa atau lepas tanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berdasarkan Pasal 304 KUHP dapat diartikan bahwa orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya, sedangkan orang tua tersebut wajib memenuhi hak asasi yang didapatnya dan diberikan oleh negara dan dijamin oleh hukum dan berlaku bagi wali anak asuhnya.

 

Kemudian Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dalam Pasal 306 KUHP menyatakan: 

(1) jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. 

(2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:Film Loving Pablo, Angkat Kisah Hidup Gembong Narkoba Pablo Escobar

BACA JUGA:Inilah 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Cegah Resiko Penyakit Alzheimer atau Demensia

Lalu Pasal 307 KUHP menyatakan, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah sepertiga.

Sedangkan Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: