'Jangan Seenaknya Menelantarkan Anakmu!' Jika Tidak Ingin Berurusan dengan Pasal Pidana Berikut Ini

'Jangan Seenaknya Menelantarkan Anakmu!' Jika Tidak Ingin Berurusan dengan Pasal Pidana Berikut Ini

Hukum Menelantarkan Anak di Indonesia memiliki Sanksi pidana yang tegas--

JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Apakah menelantarkan anak bisa dipidana?

Jika pertanyaan tersebut muncul, maka sesuai dengan ketentuan Hukum yang terdapat di Negara Indonesia jawabnya adalah BISA!.

Penasaran? Berikut ini adalah ulasannya.

 

Definisi Menelantarkan Anak

Anak adalah berkah dan sekaligus tanggung jawab yang sudah dipercayakan kepada orang tuanya (suami dan istri) yang selayaknya dirawat dan dijaga dengan baik.

Namun tak jarang seringkali dikabarkan di media, termasuk seperti cekcok Bisma Rocket Rockers dan mantan istrinya.

Sang mantan istri menyebutkan bahwa Bisma terkesan menelantarkan anak.

Terlepas dari fakta benar tidaknya hal tersebut perlu dipahami bahwa Menelantarkan anak masih berada dalam koridor Hukum Perundang-Undangan di Indonesia.

BACA JUGA:'Ini Lho Baby Lily!' Bayi Mungil yang Diadopsi Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

BACA JUGA:Mengulik 6 Kuliner Khas Depok yang Rumornya Unik dan Enak

 

Artinya, Indonesia juga melindungi hak asasi anak untuk tidak sampai ditelantarkan oleh orang tuanya.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 59 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: