Seleksi Calon Pendidik Tetap untuk Ditempatkan di Serawak dan Sabah Resmi Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuanny
Kemendikbud Ristek membuka lowongan seleksi calon pendidik tetap yang akan ditugaskan di Community Learning Center-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka lowongan seleksi calon pendidik tetap yang akan ditugaskan di Community Learning Center (CLC/pusat kegiatan belajar) di wilayah Serawak dan Sabah Malaysia.
Adapun proses seleksi pendaftaran dilakukan sudah dimulai sejak 16-29 April 2024.
Pada seleksi kali ini disediakan 38 formasi guru mulai dari guru Bimbingan Konseling, Agama Islam, Agama Kristen Protestan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPAS, Matematika, Pancasila dan Kewarganegaraan, Seni Budaya dan lain sebagainya.
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Kerja Lebih Cepat, Masa Depan Dijamin Cerah!
BACA JUGA:BTN Buka Lowongan untuk Posisi General Banking, Tertarik? Simak Syarat dan Ketentuannya
Berikut formasi dan kuota yang disediakan pada seleksi guru tetap untuk CLC di wilayah Sabah dan Serawak Malaysia:
- Guru Bimbingan Konseling: 3
- Guru Pendidikan Agama Islam: 3
- Guru Pendidikan Agama Kristen Protestan: 3
- Guru Pendidikan Bahasa Indonesia: 1
- Guru Pendidikan Bahasa Inggris: 4
- Guru Pendidikan IPAS: 5
- Guru Pendidikan Matematika: 2
- Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 2
- Guru Pendidikan Seni Budaya: 1
- Guru Pendidikan Seni Musik: 4
- Guru Pendidikan Seni Tari: 2
- Guru PGSD/PGMI: 4
- Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan: 4
Beberapa formasi yang memerlukan sertifikat:
- Guru bimbingan konseling: sertifikat bimbingan konseling
- Guru PAI: sertifikat PAI
- Guru pendidikan agama Kristen: sertifikat pendidikan agama Kristen atau dibuktikan melalui surat keterangan mengajar pendidikan agama Kristen Protestan minimal 2 tahun dari kepsek atau ketua yayasan
- Guru pendidikan bahasa Indonesia: sertifikat bahasa Indonesia
- Guru pendidikan bahasa Inggris: sertifikat bahasa Inggris
- Guru pendidikan IPAS: sertifikat pendidikan matematika/pendidikan IPA/guru kelas SD
- Guru pendidikan matematika: sertifikat matematika
- Guru pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan: sertifikat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan
- Guru pendidikan seni budaya: sertifikat seni budaya
- Guru pendidikan seni musik: sertifikat seni budaya
- Guru pendidikan seni tari: sertifikat seni budaya
- Guru PGSD/PGMI: sertifikat guru SD
- Guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan: sertifikat pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan
Syarat pendaftaran
Setelah melihat formasi dan sertifikat yang diperlukan dan sudah berminat mendaftar, masih ada beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi calon guru tetap. Berikut persyaratannya:
- Grup TOBE
- FUN! JAPAN Indonesia
- Grup TOBE
- Ad
- WNI
- Usia maksimal 40 tahun 0 bulan saat mendaftar
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
BACA JUGA:5 Jenis Makanan untuk Menjaga Kesehatan Hati, Mulai dari Bawang Putih Hingga Kunyit
Syarat Khusus
- Berstatus sebagai guru non-PNS dan non-PPPK
- Berijazah minimal S1 minimal IPK 2,75
- Mempunyai sertifikat profesi pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar
- Mempunyai NUPTK
- Diutamakan mempunyai sertifikat Guru Penggerak
- Berpengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 tahun dengan dibuktikan dengan surat keterangan mengajar minimal 2 tahun dari kepala sekolah atau ketua yayasan
- Diutamakan mempunyai sertifikat atau penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar misalnya olahraga, Pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan, dan lain-lain
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman mutasi.sdm.kemdikbud.go.id, sementara untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman https://gtk.kemdikbud.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: