Selebram Chandrika Chika Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Selebgram Chandrika Chika ditangkap Polisi terkait penyalahgunaan narkoba.-Foto: Instagram.com/@rumpi_gosip-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selebgram Chandrika Chika ditangkap oleh Aparat Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair. Chika bersama lima rekan lainnya ditangkap di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penangkapan dilakukan berdasar laporan masyarakat," ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.
Keenam selebgram termasuk Chika, terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Masing-masing berinisial AMO, BB, HJ, AT, NJ dan CK.
Tidak dijelaskan secara rinci dalam giat rilis, nama lengkap para selebgram yang tertangkap. Namun menurut polisi, selebgram berinisial CK adalah Chandrika Chika.
BACA JUGA:
- Cegah Sengketa Tanah dan Kerugian Negara, BPN Kota Depok Desak Pemda dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset
- Kronologis Rumah Pedangdut Via Vallen Tiba-tiba Digeruduk Massa: Ada Sangkut Paut Utang Piutang?
- Ramai Dibahas karena Nagita Slavina, Ini Bahayanya Makan Bekas Orang Lain
"Iya, yang sebagaimana kita ketahui sebagai selebgram," tutur Reska Anugrah.
Dalam kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujarnya.
Setelah dilakukan pengujian ditemukan jika barang bukti positif mengandung ganja. Keenamnya pun sudah dites urine dan dinyatakan empat orang positif mengonsumsi ganja, sementara 2 lainnya memakai amfetamin.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Chika sudah satu tahun mengonsumsi barang haram tersebut. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terangnya.
BACA JUGA:
- Duh! Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat Usai Ketahuan Menjual Narkoba
- Hilang di Hutan Karawang, Tentara AS Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya
- Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Digagalkan Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni
Atas kasus tersebut, mereka pun terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: