Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Digagalkan Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan 60 Kura-Kura Ambon Digagalkan Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan 60 ekor kura-kura digagalkan di pelabuhan Bakauheni, Lampung.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Karantina Indonesia, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura ambon saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu, 21 April 2024.

Pengiriman tersebut tidak disertai dokumen resmi. Penanggung Jawab Satuan Pelaksana (Satpel) Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pengiriman itu dapat disebutkan sebagai penyelundupan.

"Tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," ujar Santoso dalam keterangan pers, pada Selasa, 21 April 2024.

Dia mengatakan hewan kura-kura Ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatera menuju Kota Malang, Jawa Timur, tersebut ditemukan oleh petugas dalam bungkusan paket yang di dalam kendaraan bus penumpang.

BACA JUGA:

“Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” katanya.

Santoso menjelaskan meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.

“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” ungkapnya.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. 

"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia," paparnya.  

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: