Diduga Menistakan Agama, Konten Kreator TikTok Ditangkap Polisi
Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan salah satu konten kreator TikTok karena diduga melakukan penistaan agama-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka kepada Galih, salah satu konten kreator TikTok yang diduga menistakan agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Galih kini telah ditahan pihaknya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap mas oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:PT Taspen Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS 1 Mei 2024, Simak Rinciannya!
Sebelumnya, konten Kreator TikTok @galihloss3 diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya mengamankan Galih malam tadi.
"Betul (Diamankan, red). Tadi malam," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.
Diungkapkannya, Galih diamankan lantaran diduga melakukan penistaan agama di sosial media yang terdapat di konten akun TikTok miliknya.
Dijelaskannya, Galih kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
"Iya masih kita periksa," jelasnya.
BACA JUGA:Kenali 5 Manfaat Minyak Hati Ikan Kod yang Baik untuk Kesehatan Anak
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Serie A 2023-2024 Pekan Ini, Ada Duel Juventus vs AC Milan
Dirinya menyebut akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: