Ini Ketentuan Biaya UKT 2024 Universitas Negeri di Indonesia

Ini Ketentuan Biaya UKT 2024 Universitas Negeri di Indonesia

Biaya UKT 2024 universitas negeri -Foto: Kemendikbudristek-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Calon mahasiswa baru yang telah lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB) maupun Seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) serta Seleksi Mandiri 2024, perlu mengetahui biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau universitas negeri di Indonesia. 

Sebab, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) telah menetapkan peraturan Permendikbud No.25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Di PTN, biaya kuliah disebut dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester. 

BACA JUGA:Presdir BCA Bongkar Penyebab Rupiah Tembus Rp16.350 per Dolar AS

UKT terbagi atas beberapa golongan, dibedakan berdasarkan kemampuan keuangan orangtua mahasiswa dan pertimbangan lain yang ditentukan PTN. 

Biasanya, UKT akan berbeda bagi masing-masing mahasiswa tergantung jalur masuknya.

Namun Permendikbud No.25 tahun 2020 menetapkan besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. 

Saat ini besaran UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana dibagi paling sedikit 2 kelompok.

Kelompok 1 dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000,00  dan kelompok 2 dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000,00  dan paling tinggi Rp1.000.000,00.

Sistem UKT dirancang untuk menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan finansial keluarga, sehingga tidak ada calon mahasiswa yang terhalang masuk perguruan tinggi negeri karena masalah biaya.

BACA JUGA:Ini Kampus Atau Pinjol? Perdebatan Pembayaran UKT ITB yang Ramai di Platform X, Ini Pembelaannya?

Akan tetapi, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.

Pemberlakuan sistem UKT di PTN tidak menutup keseluruhan biaya mahasiswa selama menjalankan studi, namun terdapat biaya mahasiswa yang tidak ditanggung. 

Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester atau SKS hanya tinggal menempuh ujian sidang akhir tetap diwajibkan untuk membayar UKT sampai dengan selesai masa studi dan dinyatakan lulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: