Drama Akhir Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan PHPU Milik Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan yang diajukan oleh dua pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 03-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan yang diajukan oleh dua pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Milik Anies-Imin
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Anies-Imin dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasanenurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Menambah Wawasan, Hobi Baca Buku Ternyata Dapat Mengubah Kebiasaan Hidup!
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Mahfud MD
Setali tiga uang, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: