Ketua MK Hentikan Kasus Gugatan Pilkada Jateng 2024 Paslon Andika-Hendi

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa-Hendi--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan dan tak melanjutkan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Calon (Paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan alasan sidang dihentikan dan tak dilanjutkan karena pihaknya telah menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dari paslon Andika-Hendi.
“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024.
BACA JUGA:
Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat.
Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1).
BACA JUGA:
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: