Menkominfo: 'Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection!'

Menkominfo: 'Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection!'

Menkominfo: Lindungi Anak dari Pornografi dengan Child Online Protection--

JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Jejaring Online seolah menjadi pisau bermata dua pada era saat ini.

Dimana jika ingin dimanfaatkan sebagai hal positif maka hasilnya akan menjadi positif pula.

Tetapi jika sebaliknya, maka perlu perhatian khusus dari lingkungan sosial terutama keluarga.

Salah satu yang paling rentan adalah anak - anak.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang menyusun rangka regulasi Child online Protection

Hal ini guna melindungi anak-anak, orang tua muda dan juga pengantin baru untuk mengetahui bagaimana tantangan di ruang digital. 
 
 
"Child online Protection, perlindungan anak di ruang digital, melindungi orang tua di lingkup digital, pengantin muda juga agar tahu bagaimana tantangan kita untuk masyarakat menjadi orang tua digital," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 19 April 2024. 
 
 
Budi Arie juga menyatakan, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah  (RPP) mengenai Child online Protection yang merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
 
"Makanya kita sedang menyusun RPP mengenai Child online Protection turunan dari ITE, berkomitmen harmonisasi di Kumham," tungkasnya. 
 
 
Ia juga menjelaskan, pornografi anak ini merupakan korban dari perilaku menyimpang, seperti kekerasan anak maupun pornografi anak. 
Hal ini membuat perlunya kampanye sosialisasi orang tua terhadap dunia digital, agar aktivitas anak di dunia digital bisa terlacak.
Literasi digital, membuat kampanye sosialisasi orangtua juga sadar paham zaman digitalisasi anak2 bisa ditracking konsumsi apa di internet. 
Di semua platform media sosial di Indonesia masih banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Ini merupakan penyakit sosial yang harus dibrantas. 
 
 
"Penyakit sosial itu, begitu anak jadi korban, maka bisa jadi pelaku dan trauma (dikemudian hari)," jelasnya. 
 
Program perangi pornografi ini merupakan bentuk kolaborasi dari beberapa Kementerian dan Lembaga, seperti Kemendikbudristek, Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LHDSK, PPATK.***(Ayu Novita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: