Kejagung Tambah Masa Tahanan Suami Sandra Dewi 40 Hari, Harvey Moeis Ditahan sampai 25 Mei

Kejagung Tambah Masa Tahanan Suami Sandra Dewi 40 Hari, Harvey Moeis Ditahan sampai 25 Mei

Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis selama 40 hari kedepan.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebelumnya, kasus korupsi yang melibatkan suami aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis masih santer menjadi perbincangan publik saat ini. Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi timah.

Berdasarkan kabar terbaru, status penahanan terhadap Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 27 Maret 2024.

Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari hingga 15 April 2024. Kini, masa tahanan tahap pertama Harvey Moeis sudah habis, dan dilanjutkan untuk 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Harvey Moeis ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Jumat, 19 April 2024.

BACA JUGA:

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan. Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," ucapnya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan. Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan. Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya. Ketut menuturkan, pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun. Harvey, dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: