8 Orang Tertipu Ratusan Juta, Pilot Gadungan Iming-Iming Kerja Jadi Pramugari

8 Orang Tertipu Ratusan Juta, Pilot Gadungan Iming-Iming Kerja Jadi Pramugari

Sejumlah orang menjadi korban penipuan pilot gadungan. Ia menjanjikan kerja sebagai pramugari dengan syarat menyetor uang puluhan hingga ratusan juta-Foto: Ilustrasi/Freepik -

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID-Sedikitnya 8 orang warga menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama Sandi Irawan. Mereka pun melayangkan laporan dugaan penipuan ke Polresta Tangerang Kota, Kamis 18 April 2024. 

Penipuan yang dimaksud yakni iming-iming menjadi pramugari dan pramugara

Para korban diceritakan telah menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah namun janji tak kunjung ditepati. Mereka belum menjadi pramugari dan pramugara. 

BACA JUGA:Putri Isa Bajaj Jadi Korban Kekerasan Orang Tak Dikenal, Oragn Intim sampai Berdarah

Menurut pendamping korban,Charlie Wijaya, pelaku mengaku sebagai pilot. Diduga kuat pilot gadungan. 

Dalam aksinya, ia menggunakan kartu tanda pengenal atas nama Muhamad Syani. 

"Jumlah kerugian tiap orang beda-beda,” kata Charlie Wijaya, pendampin korban kepada wartawan, Kamis 18 April 2024. 

Menurutnya, dari 8 korban 4 di antaranya telah membuat laporan kepolisian. Total jumlah kerugian keempat korban sekitar Rp 400 juta.

BACA JUGA:OJK Blokir 5000 Rekening, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online

Charlie menyebutkan, korban ada yang telah menyetor uang senilai Rp 90 juta, Rp 20 juta. 

Mayoritas korban yang dijanjikan bekerja sebagai pramugari berasal dari luar Jakarta.

Sandi dalam melancarkan modus tipu-tipu kerap pamer tanda pengenal sebagai pilot salah satu maskapai penerbangan. Hal itu membuat para korbannya mudah percaya.

"Setelah mengikuti instruksi pelaku, korban menunggu kabar lanjutan dari Syani. Namun hingga kini tidak kabar soal dijanjikan menjadi pramugari,” jelas Charlie.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia belum dapat menjelaskan secara detil kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: