Warteg dan Rumah Makan Padang Akan Dikenakan Pajak
Warteq dan rumah makan Padang di Pandeglang akan dikenakan pajak daerah-Foto: Ilustrasi/Facebook -
“Kalau buat saya insyaallah optimis, cuman kan tadi kita masih dalam proses penjajakan dan belum menetapkan target secara spesifik. Yang penting, kita harus memastikan bahwa mereka menyadari kewajiban untuk membayar, sehingga kita dapat mengembangkan formulasi perhitungan secara bertahap,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang berencana bakal memulai penarikan pajak dari Warung Tegal (Warteg) dan rumah makan Padang di wilayah Pandeglang setelah Idul Fitri 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: