Pedagang Pasar Kutabumi Menolak Ditertibkan: Saya Punya HGB hingga 2027!
Penertiban Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Tangerang, Kamis 18 April 2024-Foto: Radar Banten -
Diketahui, Surat Edaran Pj Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal pemberitahuan penertiban Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meliputi penutupan, penyegelan, pengosongan terhadap para pedagang, dan terhadap barang-barang dagangan, barang-barang milik pedagang yang berada di dalam ruang dagang toko, kios, los, dan grosir.
Maka pada hari Kamis 18 April 2024, Pemkab Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Satpol PP, beserta pihak TNI Polri melakukan penertiban para pedagang yang ada di pasar Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar banten