Pedagang Pasar Kutabumi Menolak Ditertibkan: Saya Punya HGB hingga 2027!

Pedagang Pasar Kutabumi Menolak Ditertibkan: Saya Punya HGB hingga 2027!

Penertiban Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Tangerang, Kamis 18 April 2024-Foto: Radar Banten -

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID-Para pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten TANGERANG kembali ditertibkan, Kamis 18 April 2024. 

Namun hendak ditertibkan, beberapa pedagang menolak karena masih dalam sengketa proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.

Salah satu pedagang, Manari (47) merasa dirinya memiliki hak atas bangunan kios yang saat ini dipakainya berdagang.

BACA JUGA:3,4 Juta Kursi Kereta Api Ludes Terjual, 600 Ribu Penumpang Berjubel di Stasiun PasarSenen Saat Arus Balik

Sambil marah-marah dia menyebut dengan lantang bahwa dia memiliki hak atas bangunan kiosnya, karena dia memiliki dasar surat hak guna bangunan (HGB) hingga 2027.

"Ini pak saya punya sertifikat atas bangunan kios ini hingga 2027 yah, jangan asal main bongkar aja,” Cetus Manari.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Deden Syuqron mengatakan, proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini telah dilakukan secara mekanisme dan aturan sejak awal ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Dimana kata dia, sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan serta sosialisasi dan pembuatan tempat penampungan pasar sementara (TPPS) sudah dilakukan.

BACA JUGA:BPBD Keluarkan Peringatan Dini: Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat

"Jadi, secara mekanisme Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan sosialisasi, surat teguran satu hingga tiga, surat peringatan satu juga hingga tiga sudah diberikan,’ujarnya, Kamis 18 April 2024.

Menurut Deden, upaya mediasi yang dilakukan oleh mediator, yakni pihak Polresta Tangerang sudah dilakukan dan negosiator olehnya sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang juga sudah dilakukan tadi. Serta negosiator oleh pihak pedagang Bu Sutinah juga dillakukan.

"Jadi, ketika tidak ada titik temu. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), maka kita lakukan pembongkaran paksa,” terangnya.

Deden menambahkan, terkait pedagang yang belum pindah ke TPPS dan merasa keberatan. Hendaklah hal itu bisa bertemu di pengadilan nantinya.

"Dan penertiban ini jelas sudah sesuai dengan SOP Satpol PP dengan dasar Permendagri nomor 16 tahun 2023 tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banten