Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Tangerang

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Tangerang

Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan bocah di Tangerang-Berbagai Sumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi menetapkan empat orang pelaku beinisial C, J, S dan T sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan penganiyaaan terhadap bocah berinisial MR (10) di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 November 2024.

"Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangkan atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu, 20 November 2024.

Perihal kronologis kejadian, Arief menceritakan peristiwa itu bermula saat tersangka C kehilangan Rp700 ribu. Lalu terungkap bahwa korban MR yang diduga melakukan pencurian uang tersangka C.

Selanjutnya, tersangka C membawa korban ke sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"(Kemudian) korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, dsiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh," tuturnya.

BACA JUGA:Detik-detik Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Ditangkap Kejagung: Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

BACA JUGA:Viral Sukoharjo! Pelajar SMP Diduga Perkosa Senior Berulang Kali, Trauma Berat

Atas kejadian, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban melaporkan ke orangtuanya MR.

Selanjutnya orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke-4 pelaku ditangkap pada Minggu, 17 November 2024.

Atas perbuatannya ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.

"Saat ini telah dilakukan penahanan," tutupnya.

Sebelumnya, seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya oleh warga hingga disetrum. Korban mengalami kekerasan lantaran dituduh mencuri uang Rp 700.000.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Bocah itu viral di sosial media karena video penganiayaannya tersebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: