Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 66, Dibuka 19 April 2024

Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 66, Dibuka 19 April 2024

Syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 66 tahun 2024.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah telah resmi membuka kembali pendaftaran kartu prakerja untuk gelombang 66 di tahun 2024. kartu prakerja Gelombang 66 ini telah resmi dibuka pada 19 April 2024. 

Bagi kamu yang ingin mengikuti program ini, penting untuk memahami syarat dan cara daftarnya dengan seksama. Pemerintah telah menetapkan mekanisme dan jadwal pendaftaran dari Kartu Prakerja ini sangat ketat untuk setiap gelombangnya.

Gelombang Kartu Prakerja ini dilakukan setiap dua minggu sekali atau setiap 15 hari dengan proses pendaftaran yang berlangsung selama 3 hari.

Menariknya, dengan melalui evaluasi yang cermat terhadap gelombang-gelombang sebelumnya, terlihat pola yang konsisten dalam penentuan tanggal pendaftaran kali ini.

BACA JUGA:

Kartu Prakerja gelombang 66 ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang di tengah dinamika pasar kerja yang terus berkembang.

Hingga bulan April 2024, Antusiasme Masyarakat Terhadap Kartu Prakerja semakin meningkat seiring berjalannya waktu, antusiasme masyarakat terhadap program Kartu Prakerja tak kunjung pudar.  Kartu Prakerja pada gelombang 66 tahun 2024, minat untuk mendaftar kembali mencapai puncaknya.

Berikut cara daftar dan syarat yang dapat diikuti untuk memperoleh Kartu Prakerja Gelombang 66 tahun 2024. Simak di bawah ini!

 

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia antara 18 hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang dalam status mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro & kecil.
  • Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada
  • BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

BACA JUGA:

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66 

  • Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan email dan buat kata sandi, kemudian klik 'Daftar'.
  • Lakukan verifikasi pada email masuk.
  • Jika sudah terverifikasi, login pada laman dashboard (prakerja.go.id) menggunakan email dan kata sandi.
  • Lakukan verifikasi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Isi informasi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto.
  • Verifikasi nomor telepon, kemudian klik 'Kirim'.
  • Isi deklarasi survei.
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang.
  • Terakhir, daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: