Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Diajukan Megawati ke MK Terkait Pilpres 2024

Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Diajukan Megawati ke MK Terkait Pilpres 2024

Istilah Amicus Curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputeri terkait sidang sengketa pilpres 2024.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Amicus curiae sendiri artinya adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Istilah amicus curiae mendadak viral di jagat media sosial usai diajukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputeri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meresponsnya dengan kritik yakni permohonan amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen.

Oleh sebab itu, amicus curiae bukan untuk orang yang terlibat dalam perkara persidangan. 

"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 April 2024.

BACA JUGA:

Secara umum, amicus curiae diperbolehkan dan memiliki landasan hukum yang tertuang di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Keuntungan hakim yang melibatkan pihak amicus curiae adalah bisa menggali dan memperluas sumber informasi terkait kasus yang sedang diperiksa dan akan diputus. Hakim sendiri membutuhkan banyak sekali informasi dan memperkaya wawasannya agar bisa berpikir secara adil, terbuka dan bijaksana dalam memutus suatu perkara di pengadilan. 

Selain itu, amicus curiae juga bisa menjadi salah satu sarana bagi hakim untuk bisa memperoleh informasi, klarifikasi fakta dan prinsip hukum, terutama jika kasus-kasus yang ditangani itu melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan perlu direformasi.

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia. 

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” 

BACA JUGA:

Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil. Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang. 

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: