MK Akan Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati

MK Akan Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati

Megawati Soekarnoputri melayang Amicus Curiae terhadap putusan sidang sengketa Pilpres 2024 -Foto: tulisan tangan Amicus Curiae Megawati (kiri), Megawati Soekarnoputri (kanan)-Kolase : Radarpena

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan seluruh berkas sahabat pengadilan alias amicus curiae yang dilayangkan.

Tercatat ada 5 pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan, salah satunya Megawati Soekarno Putri. 

Berikut ini isi tulisan tangan Amicus Curiae Megawati;

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka,"

MK sendiri membuka pintu lebar jika ada pihak yang ingin mengajukan amicus curiae. Putusan MK sendiri rencananya akan dibuat pada Senin 22 April 2024, mendatang.

"Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, yaitu otoritas hakim," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Menurut Fajar fenomena pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik.

Tercatat pada sidang kali ini pengajuan amicus curiae banyak dilayangkan.

Rencananya semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibacakan di sidang MK

Bersamaan dengan itu pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

BACA JUGA:CEO Apple Tim Cook Akan Bertemu Jokowi Pagi Ini, Bahas Apa?

Tercatat sudah ada 5 pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan. Kelima pihak itu antara lain BEM FH di empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.

Amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Para hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: