Begini Cara Login DJP Online dengan Format Baru Menggunakan Nik Tervalidasi, Mudah Gak Ribet

Begini Cara Login DJP Online dengan Format Baru Menggunakan Nik Tervalidasi, Mudah Gak Ribet

Cara menerapkan NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP di www.pajak.go.id Foto : Disway --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - DJP membuka website www.Pajak.go.id untuk layanan administrasi Perpajakan.

Wajib Pajak (WP) sudah bisa melakukan log-in dengan memakai NPWP Format Baru

Namun demikian layanan ini sifatnya masih terbatas untuk keperluan Administrasi Perpajakan.

Mengutip dari NBC Indonesia website Pajak.go.id sudah digunakan sejak setahun lalu.

Namun sekali lagi masih sifatnya masih terbatas, tetapi sudah bisa dipakai untuk beberapa keperluan administrasi perpajakan.

Aturan penggunaan format baru NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

BACA JUGA:

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Ketiga format baru tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Mereka ini para WNI serta  orang asing yang tinggal di Indonesia menggunakan NIK yang ada dalam KTP.

Berikutnya WP OP bukan Penduduk wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Kemudian format ketiga adalah WP Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

3 NPWP Format baru untuk diterapkan ke www.pajak.go.id

1. NPWP Menggunakan NIK yang tertera di KTP tervalidasi bagi WP OP

2. NPWP menggunakan 16 Digit bagi WP OP bukan Penduduk wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: