Kabar Baik! Bantuan Beras 10 Kilogram Resmi Diperpanjang hingga Juli 2024, Menko PMK Beri Penjelasannya

Kabar Baik! Bantuan Beras 10 Kilogram Resmi Diperpanjang hingga Juli 2024, Menko PMK Beri Penjelasannya

Pemerintah perpanjang bantuan beras 10 kilogram-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastkan, bahwa bantuan pangan beras yang diperpanjang hingga Juli 2024 adalah untuk memitigasi resiko bencana El nino dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

"Program bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada bulan Januari hingga Juli 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir Effendy.

BACA JUGA:Indonesia Rajai Pasar Kopi Modern di Asia Tenggara pada 2023, Nilai Transaksinya Fantasis Banget!

Selain itu, dia juga menjelaskan, bantuan pangan beras CPP bukanlah bantuan sosial reguler melainkan bantuan dari pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

"Bantuan pangan beras CPP adalah bukan merupakan dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.

Dalam hal ini, pihak yang mengelola bantuang pangan tersebut ialah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan bantuan berupa beras senilai 10 kilogram (kg) dan diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu.

BACA JUGA:Terima Banyak Keluhan Konsumen, OJK Minta SPaylater Benahi Prosedur Penagihan

Dalam hal ini, kata Muhadjir, Kemenko PMK memiliki peran dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

“Bantuan sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK,” tandasnya. (Intan Afrida Rafni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: