Cek Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Cara Menghitungnya!

Besaran zakat fitrah 2025 dan cara menghitungnya--Foto: ideogram.ai
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa Ramadhan.
Besaran zakat fitrah setiap tahunnya disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di masing-masing daerah.
Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan sebagai standar adalah beras. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga akan mengikuti harga beras yang berlaku.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2025? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut informasi lengkapnya.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Dalam syariat Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau sekitar 2,5 – 3 kg beras per orang.
BACA JUGA:
- Amalan Rasulullah Menjelang 10 Hari Terakhir Ramadhan, Yuk Teladani agar Meraih Keberkahan!
- Sejarah Nuzulul Quran 17 Ramadhan: Perjalanan Wahyu Pertama dan Kekhawatiran Rasulullah
Jika ingin membayarnya dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah akan bergantung pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Menurut data dari berbagai daerah, besaran zakat fitrah 2025 berkisar antara Rp 40.000 – Rp 60.000 per orang, tergantung pada harga beras di masing-masing wilayah.
Untuk memastikan jumlah yang tepat, masyarakat dapat mengacu pada keputusan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat setempat.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Beberapa Daerah
1. Kabupaten Subang
Menurut BAZNAS Kabupaten Subang, besaran zakat fitrah 2025 di wilayah tersebut adalah 2,8 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Jika dikonversikan dalam bentuk uang, nominalnya sekitar Rp 40.000, berdasarkan harga beras premium Rp 14.000 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: