Masyarakat Diminta Jangan 'Panic Buying' Harga Beras Turun Jelang Lebaran
Kegiatan Pemantauan harga-harga komoditas jelang idul fitri oleh Pemrov dan Pemkot Bengkulu Jumat 5 April 2024 Foto : Media Center--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Pemda Kota melakukan pantauan di Pasar Panorama dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Kota Bengkulu, Jumat 5 April 2024
Kegiatan pemantauan dilakukan untuk memastikan kestabilan harga pangan jelang Idulfitri 1445 H.
Hasil pantauan di dua pasar tersebut diketahui beras yang sebelumnya terus mengalami kenaikan, kini mengalami penurunan harga.
Untuk harga beras dusun kualitas standar yang sebelumnya Rp 23 ribu percupak (setara 1,5 liter), turun menjadi Rp21 ribu percupak.
Menyikapi penurunan harga beras ini, Asisten Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan 'panic buying' hingga melakukan penimbunan.
BACA JUGA:
- PT Trans Jabar Tol Fokus Dalam Upaya Penanganan Pada Lokasi Terjadinya Longsor
- Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun hingga Maret 2024
'Panic buying' sendiri merupakan aktivitas pembelian secara berlebihan, karena rasa panik takut kehabisan stok.
"Belilah sesuai kebutuhan, jangan berdasarkan nafsu karena takut kehabisan, sehingga menumpuk beras.
Ini berbahaya bagi kita. Kami pastikan ketersediaan beras aman dan cukup," ungkap Denni.
Semantara itu, beberapa harga komoditi pangan mengalami kenaikan, seperti halnya daging ayam ras yang sebelumnya Rp 35 ribu per kilogram kini naik menjadi Rp 40 ribu per kilogram.
Daging sapi murni sebelumnya Rp 130 ribu, naik menjadi Rp 140 ribu. Untuk cabai merah besar yang sebelumnya Rp 50 ribu per kilogram, naik menjadi Rp 65 ribu per kilogram.
Menurut salah seorang pedagang ayam di PTM, Udin, kenaikan harga tersebut sudah terjadi seminggu sebelumnya.
"Harga naik karena dari peternaknya memang sudah naik. Sehingga harga jual per hari ini sudah 40 ribu per kilo. Kemungkinan masih akan naik hingga se hari sebelum lebaran," demikian Udin.
Sementara itu terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendagri perihal peningkatan ketenteraman peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam menghadapi Idulfitri 1445 H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: