DJP Tanggapi Santai soal Keluhan Potongan Pajak THR 2024 Lebih Tinggi: Tidak Memberatkan Karyawan!

DJP Tanggapi Santai soal Keluhan Potongan Pajak THR 2024 Lebih Tinggi: Tidak Memberatkan Karyawan!

Potongan Pajak THR-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID  - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat mengeluhkan tingginya potongan pajak karena Tunjangan Hari Raya (THR).

Masyarakat menilai, tingginya potongan pajak ini dimulai sejak pengimplementasian skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 karyawan sudah menggunakan ketentuan prinsip International Best Practice, dan sudah diperhitungkan pengurang-pengurangannya.

BACA JUGA:Kemnaker Ingatkan Perusahaan soal Kewajiban THR Jelang H-7 Lebaran

"Memang menjadi lebih tinggi, tapi yang pertama kenapa kita pakai TER itu sebenarnya telah sesuai juga dengan international best practice." Ujar Dwi dalam Media Briefing.

Melalui skema TER ini, Dwi menambahkan, akan mempermudah penjumlahan gaji dan THR karyawan. Menggunakan skema TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menggunakan hasil penjumlahan gaji pokok dan THR karyawan, yang kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran "take home pay" yang lebih besar.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa meski potongan pajak akan menjadi lebih besar karena adanya THR, jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama alias tidak menambah beban pajak baru. 

BACA JUGA:7 Cara Bijak Mengelola Uang THR Agar Tidak Cuma 'Numpang Lewat'

Namun Yoga menambahkan bahwa skema ini tidak akan memberatkan karyawan, sebab potongan pajak akan jauh lebih rendah dan tidak setinggi THR pada bulan Desember.

"Sudah banyak dijelaskan substansi penuh ini suatu kemudahan. Teman-teman sekarang setiap bulan terima bukti potong. Dari bukti potong keliatan, misalnya gajinya sekian puluhan juta muncul ter 8 persen, 2,5 persen atau berapa, kalau skema lama kan pajak berapa, dan diakhir tahun baru ketahuan," Jelas Yoga.

Skema lama, di Desember dibandingkan bulan sebelumnya pasti ada perbedaan biasanya dipotong segini segini pasti ada perbedaaan lebih sedikit atau lebih banyak kurang bayar di Desember. Skema lama pun begitu banyak pemotongan Des lebih besar dari rutin setiap bulan," pungkasnya. (Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: