Babak Baru! Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk.
Kejagung akan menelusuri aliran dana dari tersangka ke pihak manapun.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin, 1 April 2024.
"Bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," tegasnya.
BACA JUGA:Ucapan Sandra Dewi Ini Kembali Viral Usai Kasus Korupsi Timah Menjerat Harvey Moeis
Terkait penyitaan aset, Kuntadi menjelaskan pihaknya akan menyita terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya.
Kejagung Periksa RBS Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung RI memeriksa berinisial RBS yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
"RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Senin, 1 April 2024.
Kuntadi menjelaskan RBS diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan PT RBT.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkuta sebagai pengurus, apakah sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali Ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti.
"Untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan. Sepanjang tidak ada alatbukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: