Resmi! Mulai 17 Agustus 2024 Indonesia Akan Ganti Warna Paspor
Imigrasi resmi ganti warna Paspor Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024.-Foto: Instagram.com/@dtravelind-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim bakal meluncurkan paspor dengan warna terbaru pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, 17 Agustus 2024 mendatang.
"Pada peringatan HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024, paspor kita akan berganti warna. Warnanya apa, nanti kita tunggu saat launching," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, di Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, perubahan warna paspor bertujuan untuk meningkatkan keamanan.
“Nanti akan ada tambahan pengamanan di paspor baru demi meningkatkan keamanan,” kata Silmy dalam keterangannya pada Jumat, 29 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Buruan! Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup pada 1 April 2024, Yuk Segera Daftar
- Bukan Flu Biasa, Ternyata Ini Fakta Tentang Flu Singapura dan Cara Pengobatannya
Silmy menjelaskan bahwa perubahan warna paspor ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan. Dia juga mencatat bahwa paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang kertas yang beredar.
Pada uang biasa, komponen keamanannya meliputi tinta UV, tinta intaglio, kertas khusus, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram.
“Sementara di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso),” terangnya.
Paspor sendiri merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Kendati paspor bukan bukti identitas secara langsung kewarganegaraan, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Saat ini paspor yang diterbitkan pemerintah RI berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas.
Selain itu, di Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan. Paspor berwarna hijau merupakan paspor biasa yang dipakai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya.
BACA JUGA:
- Begini Respon Sri Mulyani soal Dirinya Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Impor Pakaian Bekas Kembali Marak Jelang Lebaran, Kemendag Bakal Tindak Tegas Bisnis Thrifting!
Lalu ada juga paspor biru yang merupakan paspor dinas. Paspor jenis ini umumnya dipakai oleh pejabat RI ketika ada perjalanan dinas ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: