Pengelolaan Dana Desa Masih Ambigu, Gus Halim: Perlu Aturan yang Lebih Baku

Pengelolaan Dana Desa Masih Ambigu, Gus Halim: Perlu Aturan yang Lebih Baku

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengusulkan perlunya aturan yang lebih baku dalam prosedur pengelolaan dana desa.-Istimewa-Berbagai sumber

Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparatur desa dalam memahami aturan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi kesalahan prosedur dan administratif.

Selain itu, Gus Halim menekankan agar pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan dana desa juga diperkuat agar keberadaannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya skema pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. 

Pengawasan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada BPD. 

Melainkan membutuhkan lembaga lain yang lebih otonom dari kepentingan di desa, seperti pemerintah pusat. 

Skema pengawasannya bisa dibentuk melalui indikator-indikator yang menghitung dampak dana desa terhadap pembangunan di desa.

BACA JUGA:Jemaah Haji yang Nekat Bawa Air Zamzam di Koper Siap-siap Bisa Denda Rp25 Juta

Selain itu, diperhatikan juga analisis pos-pos anggaran pembangunan terhadap urgensinya pada pembangunan desa.

Sayangnya, model skema pengawasan terhadap dana desa tidak terdapat pada dokumen rancangan perubahan UU No 6 Tahun 2014. 

Gus Halim menegaskan jika pemerintah desa paling transparan dalam pengelolaan keuangan karena masyakat desa bisa dengan mudah mengakses APBDesa yang dipasang di tempat strategis.

"Ini salah bentuk transpransi yang ditunjukkan desa dan berbeda dengan level pemerintahan di atasnya," kata Doktor Kehormatan UNY ini.

"Hal-hal ini yang bisa mengawal hanya Kementerian Desa jika kita berbicara kelembagaan saat ini, karena memang fokus perhatikan desa," sambung Gus Halim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: