KPK Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) Milik Eks Rektor Unila Karomani
KPK lelang gedung LNC milik eks rektor Unila, Karomani.-Foto: Instagram.com/@lampunggehnews-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aset terpidana kasus korupsi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan dilelang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Aset tersebut berupa gedung Lampung Nahdliyin Center di Lampung.
“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan tetap dengan terpidana Karomani,” ucap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 26 Maret 2024.
Ali membeberkan terkait detail gedung yang dilelang. Gedung tersebut seluas 750 meter persegi dan berada di lokasi Desa Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM nomor 01845. Gedung itu dilengkapi sertifikat hak milik.
KPK akan melelang aset Karomani itu dengan limit Rp6,4 miliar dan uang jaminan Rp2 miliar. Rencananya lelang akan digelar pada Rabu, 4 April 2024.
BACA JUGA:
- Kejamnya, Seekor Gajah Sumatera di Aceh Dibunuh Gadingnya Diambil Pemburu
- Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Mudik dan Idulfitri 1445 H
- Menilik Sejarah Berkirim Parsel di Indonesia yang Jadi Tradisi Jelang Hari Raya
Pelaksanaan lelang akan dilakukan di KPKNL Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat nomor 12, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Atau bisa juga mengakses situs lelang pemerintah.
Diketahui Karomani divonis selama 10 tahun penjara dimana dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri TanjungKarang Lingga Setiawan menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
"Terdakwa Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua," papar Hakim Lingga dalam bacaan putusannya.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Prof. Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
Jika tidak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: