Kejamnya, Seekor Gajah Sumatera di Aceh Dibunuh Gadingnya Diambil Pemburu
Gajah Sumatera yang mati tergeletak dibunuh pemburu dan diambil gadingnya -Foto: Instagram.com/@ahquote-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seekor gajah Sumatera ditemukan mati tergeletak di area perkebunan di wilayah Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu, 24 Maret 2024. Gajah tersebut diduga mati dibunuh pemburu, karena gading gajah hilang.
Seorang warga melihat bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang sudah tergeletak mati dan diambil gadingnya di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, pada Minggu, 24 Maret 2024.
Gajah tersebut diperkirakan berusia 3 hingga 4 tahun. Tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan bedah bangkai atau nekropsi gajah sumatera (elephas maximus sumatrensis).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman mengatakan nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
BACA JUGA:
- Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Mudik dan Idulfitri 1445 H
- Menilik Sejarah Berkirim Parsel di Indonesia yang Jadi Tradisi Jelang Hari Raya
"Tim sedang melakukan bedah bangkai atau nekropsi di lapangan. Jadi, kami belum menerima hasilnya dan kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya. Nanti setelah ada hasilnya, akan kami sampaikan," ucap Kamarudzaman.
Kamarudzaman mengatakan pihaknya belum bisa menduga penyebab kematian gajah tersebut, apakah gajah tersebut mati karena racun atau diburu dan dibunuh untuk diambil gadingnya.
"Gading gajah tersebut hilang. Gading itu hilang apakah diambil setelah gajah tersebut ditemukan mati atau apa pihak tidak bertanggung jawab memburu dan membunuh, kemudian mengambil gajah tersebut. Kami belum mengetahuinya secara pasti," lanjutnya.
Melihat hal tersebut, BKSDA Aceh menyatakan keprihatinannya karena masih ada kasus kematian gajah di beberapa wilayah di provinsi itu.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian karena semua perbuatan negatif itu dapat dikenakan sanksi.
BACA JUGA:
- Jelang Mudik Lebaran, Bisnis Rental Mobil Banjir Orderan, Cuan Melimpah!
- Investasi Melejit, Ekspor Industri Mamin Tembus USD41,70 Miliar di 2023
"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini dan berstatus spesies yang terancam kritis, dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: