Pulau Sempu, Eksotika di Malang Selatan yang Tak Boleh Dikunjungi

Pulau Sempu, Eksotika di Malang Selatan yang Tak Boleh Dikunjungi

--

Pulau Sempu adalah suatu pulau kecil penuh keajaiban yang terletak tepat di sebelah selatan Pantai Sendang Biru di Malang Selatan.

Secara administratif, Pulau Sempu terletak di Desa Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Luthfi, 2019). Pulau Sempu telah ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda No. 46 Stbl No. 69 Tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe, dengan luas ± 877 ha (BBKSDA Jawa Timur, 2017). Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 20. Peraturan No. 471/Ktps-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Jawa Timur dengan Luas 1.357.206,20 Ha.

Pulau Sempu terletak di selatan Jawa bagian timur merupakan salah satu pulau yang terbentuk akibat pengangkatan dasar laut dan terdiri dari batu gamping yang berasal dari terumbu karang.

Daerah pendangkal ini memungkinkan ekosistem Pulau Sempu menjadi satu kesatuan ekosistem karst.

Ekosistem karst Cagar Alam Pulau Sempu dicirikan dengan adanya goa, mata air yang mengalir dari mulut goa ke lembah, dan rangkaian perbukitan berbentuk kerucut.

Terdapat 13 spesies mangrove asli di Pulau Sempu dan mangrove di Pulau Sempu mencakup sekitar 50% dari luas mangrove Indonesia.

Hutan pantai berpasir dan berbatu di Pulau Sempu menyimpan bentang alam bernilai tinggi, baik untuk konservasi maupun ilmu pengetahuan.

Salah satu ekosistem yang harus dikonservasi adalah tutupan karang. Penelitian Luthfi dkk., (2019) menyebutkan bahwa ekosistem terumbu karang mulai terancam dikarenakan berbagai factor, baik antropogenik maupun alami.

Terdapat suatu keunikan alam yang dimiliki oleh Pulau Sempu yaitu Segara Anakan. Segara Anakan merupakan danau air asin di dalam kawasan Pulau Sempu.

Air asin di Segara Anakan disebabkan karena air di danau tersebut berasal dari air laut yang melewati celah atau karang berlubang sehingga menyebabkan air di danau tersebut terasa asin. 

BACA JUGA:Anggaran KJMU Tahap I 2024 Capai Rp171 Miliar, Pemprov DKI Jakarta Bakal Perketat Kepesertaan

Namun, tidak semua orang bisa menikmati keindahan Pulau Sempu.

Sejak 2017, pemerintah melarang kegiatan wisata di pulau ini untuk menjaga kelestarian alamnya.

Peraturan larangan kunjungan wisata ke cagar alam pulau Sempu tertuang dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017. Pulau Sempu tidak melayani kegiatan wisata dan lainnya tanpa seizin pengelola.

Diketahui, pengunjung harus mengantongi izin dari Balai Besar KSDA Jawa Timur berupa Surat Izin Masuk Konservasi (SIMAKSI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: