Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi, Berbohong Dalam Kasus Kematian Dante
Hasil tes poligraf Yudha Arfandi, ketahuan berbohong dalam kasus kematian Dante.-Foto: Instagram.com/@luarbioskop-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam penyidikan terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara polisi tengah memeriksa Yudha Arfandi menggunakan poligraf guna mengungkapkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Senin, 18 Maret 2024.
Pertama, Yudha berbohong terkait soal dirinya yang mengatakan tidak melakukan browsing akses CCTV yang ada di kolam renang sebelum membunuh Dante.
"Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ujarnya.
BACA JUGA:
- PELNI Siapkan 13.012 Tiket dan 19 Kapal Laut untuk Mudik Gratis dengan Berbagai Tujuan Jelang Lebaran 2024
- Update Harga Bahan Pangan Sembako 19 Maret 2024: Rata-rata Naik, Cabai Merah Keriting dan Rawit Turun
Kedua, Yudha membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara.
Namun, Ade tak menjelaskan apakah Tamara telah melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Yudha.
Ade hanya menyampaikan saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara agar dapat segera dikirim ke kejaksaan.
"Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," ujarnya.
Diberitakan, Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi itu juga terungkap fakta bahwa tersangka Yudha sempat mencari tahu keberadaan CCTV di Kolam Renang Palem melalui internet saat dalam perjalanan ke lokasi tersebut.
BACA JUGA:
- Amerika dan Inggris Lancarkan Serangan Udara ke Houthi Yaman
- Ini Prakiraan Cuaca BMKG di Sejumlah Kota Besar Selasa 19 Maret 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: