Peringatan MUI kepada Umat Islam: Jauhi Kurma Israel, Ini Penjelasannya

Peringatan MUI kepada Umat Islam: Jauhi Kurma Israel, Ini Penjelasannya

MUI serukan boikot kurma dari Israel--Foto: Unsplash/anthony-cam

JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto, menghimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak membeli kurma Israel. Hal ini disampaikan dalam acara peluncuran kegiatan Safari Ramadhan di kantor MUI, Jakarta Pusat.

Himbauan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, yang menegaskan larangan penggunaan produk dari perusahaan yang terhubung dengan Israel.

Beberapa jenis kurma yang berasal dari Israel antara lain: Galilee, Dates Medjoul, Ventura, Jordan River, Nava Fresh, Bon Bon, Bomaja, Carmel Agrexco, Fancy Medjoul, Hadiklaim, Shams, Kalahari, Desert Diamond, Royal Treasure, Delilah, Tamara Barhi, King of Dates, Urban Platter, La Palma, Sincerely Nuts, Waitrose, Edeka, King Solomon, Anna & Sarah, serta Medjol Plus.

Boikot produk Israel merupakan bentuk tekanan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan terbukti memiliki dampak signifikan.

BACA JUGA:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan beberapa tips untuk membantu umat Islam dalam mengenali kurma Israel:

  1. Periksa Kemasan: Pastikan untuk melihat informasi negara asal kurma pada kemasan.
  2. Perhatikan Barcode: Hindari produk kurma dengan barcode yang dimulai dengan angka 729, karena kode tersebut menandakan produk Israel.
  3. Merek Kurma Ekspor Israel: Waspadai beberapa merek kurma ekspor Israel, seperti King Solomon, King Medjool, dan lain sebagainya.
  4. Informasi Kurma Medjool: Periksa informasi identitas kurma Medjool dengan cermat pada kemasan.
  5. Keterangan Produsen dan Asal Negara: Hindari kurma yang tidak memiliki keterangan perusahaan produsen dan asal negara yang jelas.
  6. Harga Kurma: kurma Israel seringkali dijual dengan harga yang lebih murah karena subsidi pemerintah Israel.

Dengan memperhatikan tips-tips di atas, diharapkan umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam memilih kurma dan menghindari produk-produk dari Israel.

BACA JUGA:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan daftar produk spesifik yang harus dihindari. Sebaliknya, MUI mendorong masyarakat untuk melakukan riset mandiri terkait produk-produk yang diketahui mendukung Israel.

Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih memahami dan bertanggung jawab atas pilihan produknya. MUI juga percaya bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan riset dan mengambil keputusan yang tepat.

Dengan melakukan riset mandiri, masyarakat diharapkan dapat memilih produk yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan beberapa irsyadat (petunjuk) terkait Palestina, sebagai berikut:

  1. Mengecam Tindakan Genosida Israel: MUI mengutuk keras tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal ini merupakan pelanggaran HAM berat dan MUI menyerukan solidaritas global untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan kekejaman tersebut.
  2. Perjuangan Keadilan untuk Palestina: MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia untuk memperjuangkan keadilan bagi Palestina melalui berbagai jalur, termasuk diplomasi politik, ekonomi, dan kebudayaan.
  3. Boikot Produk Israel: MUI menyarankan umat Islam untuk tidak menggunakan produk yang terhubung dengan Israel dan pendukungnya selama bulan Ramadhan, termasuk produk sahur, berbuka puasa, dan hampers Lebaran.
  4. Dukung Produk Dalam Negeri dan Palestina: MUI mendorong penggunaan produk dalam negeri yang tidak terkait dengan Israel, serta memilih produk Palestina yang tersedia di pasar Indonesia. Hal ini mengingat adanya perjanjian perdagangan yang menguntungkan antara Indonesia dan Palestina.
  5. Doa dan Donasi untuk Palestina: MUI mengajak masyarakat untuk terus mendoakan keselamatan bangsa Palestina dan memberikan donasi kepada mereka melalui Baznas RI, dengan nomor rekening BSI 100.426.6893 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: