Masa Lebaran 2024, Pembatasan Mobil Angkutan Barang Berlaku Mulai Jumat 5 April 2024

Masa Lebaran 2024, Pembatasan Mobil Angkutan Barang Berlaku Mulai Jumat 5 April 2024

Pembatasan aturan angkutan barang berlaku selama masa lebaran 2024-Foto:Ilustrasi-Jasa Marga

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024. 

SKB tersebut disepakati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024

BACA JUGA:WhatsApp Bakal Tingkatkan Batas Pin Chat hingga 5 Kontak, Fitur Baru Sematkan Pesan Penting

"Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 17 Maret 2024.

Hendro mengatakan, pembatasan mobil angkutan barang pada Lebaran 2024 berlaku mulai Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat. 

Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. 

BACA JUGA:Pengguna KRL Diizinkan Berbuka Puasa Dalam Kereta Selama Ramadan

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," katanya, mengungkapkan.

Dia mengimbau semua pihak untuk mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. "Demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Sesuai SKB 3 Menteri

Pada masa lebaran 2024 ini, lanjut Hendro, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024. Berikut rinciannya:

Angkutan barang yang dibatasi:

1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: