Gigit Jari! Kepala Desa dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Begini Penjelasan Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian memastikan, jika Kepala Desa dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13-Foto: Dok/Instagram -Berbagai sumber
3. Anggota Polri
4. Pejabat negara
5. Wakil Menteri
6. Staf khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. hakim ad hoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non Aparatur Sipil Negara LNS
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Suplemen untuk Mencegah Lemas dan Pusing agar Tubuh Tetap Bugar saat Berpuasa
11. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik
13. pegawai non aparatur sipil negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan.
(Anisa Aprilia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: